Tentang Universitas Padjadjaran
Universitas Padjadjaran atau dikenal dengan singkatan Unpad merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia. Unpad berdiri pada 11 September 1957, dengan lokasi kampus di Bandung. Saat ini, Unpad berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Setelah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, pada 22 Juli 2015.
PPID Universitas Padjadjaran
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
Untuk memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Padjadjaran telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1036/H6.1/Kep/2010 tentang Pendirian PPID Universitas Padjadjaran.
SK PPID Universitas Padjadjaran yang berlaku saat ini adalah Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 99/UN6.RKT/Kep/HK/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Padjadjaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang ditandatangani pada tanggal 19 Januari 2022.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik di Universitas Padjadjaran yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi
- Menyediakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, sederhana dan berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan dan layanan informasi yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Tugas dan Fungsi
- Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia secara serta-merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik sesuai dengan standar layanan baku;
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua bahan informasi publik;
- Menyusun dokumentasi dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Mengembangkan sistem informasi untuk meningkatkan pelayanan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan layanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar untuk diakses oleh masyarakat.
Motto
Profesional, Akuntabel, Simpel, Transparan, dan Informatif (PASTI)