Berikut daftar layanan informasi publik yang disediakan oleh PPID Universitas Padjadjaran:
- Permohonan Informasi
- Pengajuan Keberatan
- Pengaduan Pungli dan Gratifikasi
- Pengaduan Penyalagunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Universitas
- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Waktu
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, PPID Unpad akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.
Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID Unpad dalam hal ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik):
- penolakan atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.
Biaya
PPID Unpad menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus Unpad.
Jadwal Layanan
Hari: Senin s.d. Kamis
Pukul: 09.00 – 15.30 (Istirahat: 12.00-13.00 WIB)
Hari: Jumat
Pukul: 09.00 – 16.00 (Istirahat: 11.30-13.00 WIB)