Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Pengaduan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa


Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Bagi siapa saja yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan Unpad dan jajarannya dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Unpad, dapat melaporkannya melalui layanan LAPOR! atau mengisi formulir di sini.
Persyaratan Permohonan Informasi
- KTP atau surat keterangan kependudukan lainnya bagi pemohon perorangan.
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
- Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
- Permintaan informasi publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan umum.
- Permintaan informasi publik yang dikuasakan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat keterangan penelitian dari Universitas/Institusi Pendidikan
Waktu
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, PPID Unpad akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.
Biaya
PPID Unpad menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus Unpad.
Jadwal Layanan
Hari: Senin s.d. Kamis
Pukul: 09.00 – 15.30 (Istirahat: 12.00-13.00 WIB)
Hari: Jumat
Pukul: 09.00 – 16.00 (Istirahat: 11.30-13.00 WIB)
Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID Unpad dalam hal ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik):
- penolakan atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.