No. |
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik |
Tanggal Uji Konsekuensi |
Jangka Waktu |
Dibuka |
Ditutup |
1 |
Biodata mahasiswa |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
2 |
Data nilai mahasiswa |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan |
|
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
3 |
Soal dan jawaban ujian tes masuk |
Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan |
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan |
Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan |
6 Februari 2023 |
Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan pimpinan |
4 |
Proposal penelitian mahasiswa |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan |
Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis |
Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual |
6 Februari 2023 |
Sampai penelitian selesai dan memperoleh persetujuan pimpinan |
5 |
Daftar riwayat studi mahasiswa |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
6 |
Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
7 |
Biodata alumni |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
8 |
Borang akreditasi dan data pendukung borang |
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan |
|
6 Februari 2023 |
Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari pimpinan |
9 |
Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa |
1. Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit |
Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor |
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
10 |
RIncian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 |
Menimbulkan persaingan yang tidak sehat |
|
6 Februari 2023 |
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
11 |
Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 |
|
Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten |
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
12 |
Dokumen penawaran |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 |
|
Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten |
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
13 |
Sertifikat Tanah |
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Pengamanan aset negara |
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
14 |
IMB |
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Pengamanan aset negara |
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
15 |
Laporan keuangan sebelum diaudit |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Penyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten |
6 Februari 2023 |
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
16 |
Laporan Hasil Audit Internal |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Penyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten |
6 Februari 2023 |
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
17 |
Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu Sementara |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Terbatas hanya untuk informasi intern |
6 Februari 2023 |
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
18 |
Ketetapan Pagu Definitif |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Keamanan dokumen keuangan negara |
6 Februari 2023 |
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
19 |
Rekening koran bank |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Penyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten |
6 Februari 2023 |
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
20 |
Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
21 |
Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan |
22 |
Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
23 |
Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
24 |
Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
25 |
Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah |
Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan |
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan |
Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
26 |
Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
27 |
Dokumen perjanjian kerja sama |
Pasal 44 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit |
|
6 Februari 2023 |
Sampai perjanjian berakhir da persetujuan dari para pihak |
28 |
Data pribadi mitra kerja sama |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan |
|
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
29 |
Proposal Penelitian |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan |
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
30 |
Nilai Proposal |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) |
|
6 Februari 2023 |
Sampai penelitian selesai |
31 |
Nilai Monitoring Evaluasi |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) |
|
6 Februari 2023 |
Sampai penelitian selesai |
32 |
Nilai Seminar Hasil |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) |
|
6 Februari 2023 |
Sampai penelitian selesai |
33 |
Tipologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Data Center, |
1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; |
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat |
|
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun; Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. |
2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. |
|
34 |
Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. |
1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. |
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat |
|
6 Februari 2023 |
Tidak terbatas |
35 |
Data rekam medis pada Rumah Sakit Pendidikan |
Peraturan Menteri Kesehatam Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 Tentang Rekam Medis |
Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identias pasien |
Dapat mengungkap data pribadi |
6 Februari 2023 |
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitias pasien |