Halaman ini memuat Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Universitas Padjadjaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 1792/UN6.RKT/Kep/HK/2025 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Universitas Padjadjaran dan hasil uji konsekuensi. Daftar ini disajikan untuk menjaga hak atas privasi, keamanan, dan kepentingan strategis institusi tanpa mengurangi komitmen Unpad terhadap keterbukaan informasi publik.
| No. | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik | Tanggal Uji Konsekuensi | Jangka Waktu | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Dibuka | Ditutup | |||||
| 1 | Biodata mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan | |
| 2 | Data nilai mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 3 | Soal dan jawaban ujian tes masuk | Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | 6 Februari 2023 | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan pimpinan |
| 4 | Proposal penelitian mahasiswa | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan | Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | 6 Februari 2023 | Sampai penelitian selesai dan memperoleh persetujuan pimpinan |
| 5 | Daftar riwayat studi mahasiswa | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 6 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | |
| 7 | Biodata alumni | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan | |
| 8 | Borang akreditasi dan data pendukung borang | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | 6 Februari 2023 | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari pimpinan | |
| 9 | Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa | 1. Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit | Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas |
| 10 | RIncian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | Menimbulkan persaingan yang tidak sehat | 6 Februari 2023 | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 11 | Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 12 | Dokumen penawaran | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 13 | Sertifikat Tanah | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Pengamanan aset negara | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 14 | IMB | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Pengamanan aset negara | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 15 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | 6 Februari 2023 | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 16 | Laporan Hasil Audit Internal | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | 6 Februari 2023 | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 17 | Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu Sementara | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Terbatas hanya untuk informasi intern | 6 Februari 2023 | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 18 | Ketetapan Pagu Definitif | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Keamanan dokumen keuangan negara | 6 Februari 2023 | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 19 | Rekening koran bank | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | 6 Februari 2023 | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 20 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | |
| 21 | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan | |
| 22 | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 23 | Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai | Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 24 | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | |
| 25 | Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 26 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 27 | Dokumen perjanjian kerja sama | Pasal 44 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit | 6 Februari 2023 | Sampai perjanjian berakhir da persetujuan dari para pihak | |
| 28 | Data pribadi mitra kerja sama | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan | |
| 29 | Proposal Penelitian | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 30 | Nilai Proposal | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | 6 Februari 2023 | Sampai penelitian selesai | |
| 31 | Nilai Monitoring Evaluasi | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | 6 Februari 2023 | Sampai penelitian selesai | |
| 32 | Nilai Seminar Hasil | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | 6 Februari 2023 | Sampai penelitian selesai | |
| 33 | Tipologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Data Center, | 1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; | Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun; Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. | 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. | |||||
| 34 | Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. | 1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. | Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | 6 Februari 2023 | Tidak terbatas | |
| 35 | Data rekam medis pada Rumah Sakit Pendidikan | Peraturan Menteri Kesehatam Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 Tentang Rekam Medis | Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identias pasien | Dapat mengungkap data pribadi | 6 Februari 2023 | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitias pasien |
| No. | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Dibuka | Ditutup | Jangka Waktu | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Biodata mahasiswa yang terdapat di portal student |
|
Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan | ||
| 2 | Data nilai mahasiswa |
|
Dapat mengungkap data pribadi | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari mahasiswa bersangkutan dan pimpinan yang berwenang atas informasi tersebut yang dibutuhkan untuk penyelesaian sebuah masalah berdasarkan Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. | ||
| 3 | Soal, jawaban dan nilai ujian tes masuk |
|
Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Setelah adanya pengumuman dan persetujuan pimpinan atau sampai adanya Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. | ||
| 4 | Proposal penelitian |
|
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari peneliti | ||
| 5 | Daftar riwayat studi mahasiswa |
|
Dapat mengungkap rahasia pribadi | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | ||
| 6 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang | ||
| 7 | Biodata alumni | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang | ||
| 8 | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau Peraturan Rektor Unpad Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa | Menimbulkan persaingan yang tidak sehat | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | ||
| 9 | Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana | Pasal 17 huruf c angka 2 dan huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Tidak terbatas | ||
| 10 | Dokumen penawaran | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Tertutup pada saat tahapan pembukaan penawaran, evaluasi, dan penetapan pemenang; dokumen lengkap peserta lain tetap tertutup, namun sebagian informasi pemenang (mis. harga, spesifikasi) terbuka | ||
| 11 | Sertifikat Tanah | Pasal 17 huruf d dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Universitas | Sampai dengan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang | ||
| 12 | IMB | Pasal 17 huruf d dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Universitas | Sampai dengan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang | ||
| 13 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | ||
| 14 | Laporan Hasil Audit Internal | Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | ||
| 15 | Rekening koran bank | Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan dan terbatas sampai tingkat Direktur | ||
| 16 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | ||
| 17 | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi |
Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan dan Direktorat terkait | ||
| 18 | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi |
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi |
Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan Direktorat terkait | ||
| 19 | Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai |
Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi |
Dapat mengungkap data pribadi | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | ||
| 20 | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | ||
| 21 | Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | |
| 22 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf |
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi |
Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas | ||
| 23 | Dokumen perjanjian kerja sama |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit. Pasal Kerahasiaan (Non-Disclosure Clause) merupakan ketentuan standar dalam isi perjanjian yang melarang para pihak membuka/menyampaikan isi perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan para pihak. |
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi | Sampai perjanjian berakhir dan persetujuan dari para pihak | |
| 24 | Data pribadi mitra kerja sama | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan | |
| 25 | Nilai Proposal | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka sebelum ditetapkan pelaksanaan penelitian (diberikan berupa ringkasan) | Sampai penelitian selesai | ||
| 26 | Nilai Monitoring Evaluasi | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka ketika penelitian berlangsung dan setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | Sampai penelitian selesai | ||
| 27 | Topologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur; Data Center; Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun |
Pasal 16 angka 1 butir b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 17 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | Terbatas dengan persetujuan pimpinan | ||
| 28 | Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Saluran Air dan Gas |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | Terbatas dengan persetujuan pimpinan | ||
| 29 | Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas |
Pasal 16 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | |||
| 30 | Data rekam medis pada Rumah Sakit Pendidikan |
Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 13 Ayat (2) |
Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien | |
| 31 | Data rekam medis pada RSP Unpad, RSGM, Klinik Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 13 Ayat (2) | Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien | Data pribadi | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 32 | Data Pribadi Pasien | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 13 Ayat (2) | Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien | Nomor KTP, alamat rumah, nomor telepon, NPWP, informasi kontak darurat | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 33 | Hasil Laboratorium, Radiologi, dan Pemeriksaan Medis | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 13 Ayat (2) | Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | ||
| 34 | Rencana Anggaran dan Bisnis | Pasal 17 huruf f angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 35 | Proposal Bisnis | Pasal 17 huruf f angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 36 | Dokumen Feasibility Study | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 37 | Laporan Prakiraan Pendapatan | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 38 | Laporan Pendapatan sebelum Audit | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 39 | Draft Rancangan Peraturan UUA, SU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 40 | Draft Revisi Regulasi UUA, SU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 41 | RKAT & RBA UUA-SU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 42 | Hasil Analisis Pengembangan Unit Usaha | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 43 | Dokumen Aset (Sarana & Prasarana) UUA SU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 44 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 45 | Laporan Hasil Audit Internal | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 46 | Nilai Proposal | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | Terbatas hanya untuk informasi intern | Sampai penelitian selesai | |
| 47 | Nilai Monitoring Evaluasi | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | Terbatas hanya untuk informasi intern | Sampai penelitian selesai | |
| 48 | Dokumen Ijin Usaha | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 49 | Perjanjian antara Perseroan dengan Pihak Ketiga | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 50 | Pendapat Ahli Akuntan (Management Letter) | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 51 | Dokumen Ketenagakerjaan BUMU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 52 | KTP Direksi & Komisaris BUMU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 53 | Notulensi Rapat Direksi & Komisaris BUMU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 54 | Berita Acara (Risalah RUPS) BUMU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 55 | Dokumen Bukti Kepemilikan Aset BUMU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 56 | Perjanjian Asuransi BUMU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 57 | Rekening Koran BUMU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 58 | Rencana Anggaran dan Bisnis BUMU | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
| 59 | Laporan Keuangan Lengkap selama beroperasi | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |