Daftar Informasi yang Dikecualikan

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Halaman ini memuat Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Universitas Padjadjaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 1792/UN6.RKT/Kep/HK/2025 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Universitas Padjadjaran dan hasil uji konsekuensi. Daftar ini disajikan untuk menjaga hak atas privasi, keamanan, dan kepentingan strategis institusi tanpa mengurangi komitmen Unpad terhadap keterbukaan informasi publik.

No.InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi PublikTanggal Uji KonsekuensiJangka Waktu
DibukaDitutup
1Biodata mahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
2Data nilai mahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan6 Februari 2023Tidak terbatas
3Soal dan jawaban ujian tes masukPasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; danDibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanMelindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan6 Februari 2023Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan pimpinan
4Proposal penelitian mahasiswaPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danDibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulisMemberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual6 Februari 2023Sampai penelitian selesai dan memperoleh persetujuan pimpinan
5Daftar riwayat studi mahasiswaPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Tidak terbatas
6Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
7Biodata alumniPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
8Borang akreditasi dan data pendukung borangPasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan6 Februari 2023 Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari pimpinan
9Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa1. Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses auditMencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor6 Februari 2023 Tidak terbatas
10RIncian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasaPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015Menimbulkan persaingan yang tidak sehat6 Februari 2023Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
11Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan PerencanaPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten6 Februari 2023  Tidak terbatas
12Dokumen penawaranPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten6 Februari 2023  Tidak terbatas
13Sertifikat TanahPasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPengamanan aset negara6 Februari 2023Tidak terbatas
14IMBPasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPengamanan aset negara6 Februari 2023Tidak terbatas
15Laporan keuangan sebelum diauditPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten6 Februari 2023Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
16Laporan Hasil Audit InternalPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten6 Februari 2023Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
17Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu SementaraPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikTerbatas hanya untuk informasi intern6 Februari 2023Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
18Ketetapan Pagu DefinitifPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikKeamanan dokumen keuangan negara6 Februari 2023Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
19Rekening koran bankPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalahgunaan dokumen dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten6 Februari 2023Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
20Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikanPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
21Data pribadi dosen dan tenaga kependidikanPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan
22Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksiPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023 Tidak terbatas
23Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawaiPasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023  Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
24Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawaiPasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
25Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazahPasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; danDibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanMelindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
26Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau stafPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Tidak terbatas
27Dokumen perjanjian kerja samaPasal 44 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipansampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit6 Februari 2023 Sampai perjanjian berakhir da persetujuan dari para pihak
28Data pribadi mitra kerja samaPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
29Proposal PenelitianPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danDibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutanMemberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
30Nilai ProposalPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan)6 Februari 2023Sampai penelitian selesai
31Nilai Monitoring EvaluasiPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan)6 Februari 2023 Sampai penelitian selesai
32Nilai Seminar HasilPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan)6 Februari 2023 Sampai penelitian selesai
33Tipologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Data Center,1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat6 Februari 2023 Tidak terbatas
Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun; Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas.2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
34Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas.1.   Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2.    Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3.    Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat6 Februari 2023 Tidak terbatas
35Data rekam medis pada Rumah Sakit PendidikanPeraturan Menteri Kesehatam Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 Tentang Rekam Medis Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identias pasienDapat mengungkap data pribadi6 Februari 2023Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitias pasien
No. Informasi Dasar Hukum Pengecualian Informasi Dibuka Ditutup Jangka Waktu  
1 Biodata mahasiswa yang terdapat di portal student
  • Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
2 Data nilai mahasiswa
  • Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat mengungkap data pribadi Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari mahasiswa bersangkutan dan pimpinan yang berwenang atas informasi tersebut yang dibutuhkan untuk penyelesaian sebuah masalah berdasarkan Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
3 Soal, jawaban dan nilai ujian tes masuk
  • Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan Setelah adanya pengumuman dan persetujuan pimpinan atau sampai adanya Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
4 Proposal penelitian
  • Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari peneliti
5 Daftar riwayat studi mahasiswa
  • Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat mengungkap rahasia pribadi Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
6 Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap rahasia pribadi Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang
7 Biodata alumni Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap rahasia pribadi Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang
8 Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau Peraturan Rektor Unpad Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Menimbulkan persaingan yang tidak sehat Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
9 Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana Pasal 17 huruf c angka 2 dan huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten Tidak terbatas
10 Dokumen penawaran Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Tertutup pada saat tahapan pembukaan penawaran, evaluasi, dan penetapan pemenang; dokumen lengkap peserta lain tetap tertutup, namun sebagian informasi pemenang (mis. harga, spesifikasi) terbuka
11 Sertifikat Tanah Pasal 17 huruf d dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Universitas Sampai dengan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang
12 IMB Pasal 17 huruf d dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Universitas Sampai dengan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang
13 Laporan keuangan sebelum diaudit Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
14 Laporan Hasil Audit Internal Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
15 Rekening koran bank Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan dan terbatas sampai tingkat Direktur
16 Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
17 Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan dan Direktorat terkait
18 Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan Direktorat terkait
19 Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat mengungkap data pribadi Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
20 Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
21 Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
22 Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat mengungkap data pribadi Tidak terbatas
23 Dokumen perjanjian kerja sama Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit.
Pasal Kerahasiaan (Non-Disclosure Clause) merupakan ketentuan standar dalam isi perjanjian yang melarang para pihak membuka/menyampaikan isi perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan para pihak.
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi Sampai perjanjian berakhir dan persetujuan dari para pihak
24 Data pribadi mitra kerja sama Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
25 Nilai Proposal Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka sebelum ditetapkan pelaksanaan penelitian (diberikan berupa ringkasan) Sampai penelitian selesai
26 Nilai Monitoring Evaluasi Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka ketika penelitian berlangsung dan setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) Sampai penelitian selesai
27 Topologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur; Data Center; Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun Pasal 16 angka 1 butir b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 17 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat Terbatas dengan persetujuan pimpinan
28 Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Saluran Air dan Gas Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat Terbatas dengan persetujuan pimpinan
29 Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas Pasal 16 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat
30 Data rekam medis pada Rumah Sakit Pendidikan Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 13 Ayat (2)
Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien
31 Data rekam medis pada RSP Unpad, RSGM, Klinik Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 13 Ayat (2) Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien Data pribadi Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
32 Data Pribadi Pasien Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 13 Ayat (2) Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien Nomor KTP, alamat rumah, nomor telepon, NPWP, informasi kontak darurat Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
33 Hasil Laboratorium, Radiologi, dan Pemeriksaan Medis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 13 Ayat (2) Dibuka atas permintaan Pasien, perintah pengadilan, permintaan undang-undang, untuk penelitian tanpa menyebutkan identitas pasien Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
34 Rencana Anggaran dan Bisnis Pasal 17 huruf f angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
35 Proposal Bisnis Pasal 17 huruf f angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
36 Dokumen Feasibility Study Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
37 Laporan Prakiraan Pendapatan Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
38 Laporan Pendapatan sebelum Audit Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
39 Draft Rancangan Peraturan UUA, SU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
40 Draft Revisi Regulasi UUA, SU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
41 RKAT & RBA UUA-SU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
42 Hasil Analisis Pengembangan Unit Usaha Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
43 Dokumen Aset (Sarana & Prasarana) UUA SU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
44 Laporan keuangan sebelum diaudit Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
45 Laporan Hasil Audit Internal Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
46 Nilai Proposal Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) Terbatas hanya untuk informasi intern Sampai penelitian selesai
47 Nilai Monitoring Evaluasi Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) Terbatas hanya untuk informasi intern Sampai penelitian selesai
48 Dokumen Ijin Usaha Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
49 Perjanjian antara Perseroan dengan Pihak Ketiga Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
50 Pendapat Ahli Akuntan (Management Letter) Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
51 Dokumen Ketenagakerjaan BUMU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
52 KTP Direksi & Komisaris BUMU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
53 Notulensi Rapat Direksi & Komisaris BUMU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
54 Berita Acara (Risalah RUPS) BUMU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
55 Dokumen Bukti Kepemilikan Aset BUMU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
56 Perjanjian Asuransi BUMU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
57 Rekening Koran BUMU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
58 Rencana Anggaran dan Bisnis BUMU Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
59 Laporan Keuangan Lengkap selama beroperasi Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan