Berdasarkan Uji Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU KIP, setiap informasi yang masa pengecualiannya berakhir beralih status menjadi informasi terbuka dan dimasukkan ke Daftar Informasi Publik (DIP). Saat ini di Unpad tidak terdapat dokumen yang beralih dari Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) ke DIP karena habis masa pengecualiannya. Informasi terbuka kami dimutakhirkan secara berkala dalam DIP; sebagian informasi terbuka yang tidak ditampilkan di laman ini tetap dapat diminta melalui mekanisme permohonan informasi publik sesuai UU KIP.