Layanan Informasi
Berikut daftar layanan informasi publik yang disediakan oleh PPID Universitas Padjadjaran:
- Permohonan Informasi
- Pengajuan Keberatan
- Pengaduan Pungli dan Gratifikasi
- Pengaduan Penyalagunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Universitas
- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Waktu
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat 3 (tiga) hari sejak hari kerja mengajukan permohonan. Bila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, PPID Unpad akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bila membutuhkan Waktu lebih lama dalam menjawab permohonan informasi. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka Waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka Waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID Unpad dalam hal ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik):
- penolakan atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.
Biaya
PPID Unpad menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus Unpad.
Jadwal Layanan
Hari: Senin s.d. Kamis
Pukul: 09.00 – 15.30 (Istirahat: 12.00-13.00 WIB)
Hari: Jumat
Pukul: 09.00 – 16.00 (Istirahat: 11.30-13.00 WIB)