Profil PPID

Profil PPID

Tentang Universitas Padjadjaran

Universitas Padjadjaran atau dikenal dengan singkatan Unpad merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia. Unpad berdiri pada 11 September 1957, dengan lokasi kampus di Bandung. Saat ini, Unpad berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Setelah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, pada 22 Juli 2015.

Profil PPID Universitas Padjadjaran

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Universitas Padjadjaran (Unpad) merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola dan memberikan akses terhadap informasi publik di lingkungan Unpad. Tujuan utama PPID adalah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat.

PPID Unpad berfokus pada pengelolaan informasi akademik, administrasi, serta layanan publik lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dan kebijakan universitas. Selain itu, PPID juga berperan dalam memfasilitasi pengajuan permohonan informasi dari masyarakat, baik individu maupun institusi, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, dan kegiatan publikasi, PPID Unpad berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai informasi yang ada di Unpad. Dengan demikian, PPID Unpad berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Gambaran Singkat Pembentukan PPID Universitas Padjadjaran

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

Untuk memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Padjadjaran telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1036/H6.1/Kep/2010 tentang Pendirian PPID Universitas Padjadjaran.

SK PPID Universitas Padjadjaran yang berlaku saat ini adalah Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 11/UN6.RKT/Kep/HK/2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Padjadjaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2025.

ULT Unpad
Kegiatan di Unit Layanan Terpadu Universitas Padjadjaran

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik di Universitas Padjadjaran yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi

  1. Menyediakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, sederhana dan berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan dan layanan informasi yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Motto

Profesional, Akuntabel, Simpel, Transparan, dan Informatif (PASTI)

PPID Universitas Padjadjaran

Tugas PPID

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan proses dan penyimpanan, mengonsolidasikan pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. menentukan Informasi Publik yang dapatdiakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Informasi. dan/atau Petugas Pelayanan

Wewenang PPID

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam
  5. melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  6. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
  7. berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan,
  8. dengan persetujuan Atasan PPID;
  9. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  10. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan mengelola, Informasi untuk memelihara, membuat, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  11. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tanggung Jawab PPID

PPID bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

PPID Pelaksana

Tugas

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Unpad;
  5. membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Informasi Publik; dan
  7. menjamin memutakhirkan ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang PPID Pelaksana

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/sebutan lainnya.