Pengelolaan Kearsipan Berkaitan Erat dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede menjadi pembicara dalam Webinar Nasional “Arsip Digital Sebagai Bagian Dari Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Pada Masa Pandemi Covid-19”, Senin (5/4).*

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan saling berkaitan erat dan relevan karena sama-sama mengusung prinsip keterbukaan.

“UU KIP mengatur tentang bagaimana informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sedangkan UU Kearsipan menjelaskan tentang informasi yang masuk dalam kategori statis sifatnya adalah terbuka,” ujar Ketua Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), Ijang Faisal saat memberikan sambutan pada acara Webinar Nasional “Arsip Digital Sebagai Bagian Dari Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Pada Masa Pandemi Covid-19”, Senin (5/4).

Kegiatan webinar kolaborasi KI Jabar dan Kantor Arsip Unpad ini diikuti oleh perwakilan institusi dari berbagai kementerian, pemerintah daerah, lembaga dan perguruan tinggi.

Ijang menambahkan, kolaborasi KI Jabar dengan Kantor Arsip Unpad ini untuk mewujudkan para arsiparis profesional berdasarkan prinsip UU KIP dan UU Kearsipan, sehingga dapat menjadikan penyelenggaraan kearsipan yang lebih akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Kepala Kantor Arsip Unpad N.R. Anita Trikusumawati, S.E., M.M., menjelaskan, pengelolaan arsip digital yang mengusung prinsip keterbukaan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menciptakan tertib perkantoran. Hal ini sejalan dengan upaya mereformasi birokrasi secara konsisten.

“Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan digital yang menemukan tiga ilmu disatukan, yang pertama ilmu komunikasi, ilmu komputer dan ilmu kearsipan sehingga menjadi sejarah kearsipan digital di masa ini, jelas Anita.

Anita juga berharap kegiatan kerja sama seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai kegiatan rutin untuk menambah wawasan para arsiparis terkait keterbukaan informasi publik. Ia juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan webinar ini khususnya Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan beserta jajarannya.

Kolaborasi antara KI Jabar dan Kantor Arsip Unpad ini juga disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede selaku pembicara pada webinar tersebut.

Menurutnya, arsip itu adalah tulang punggung terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik sebagai jaminan terlayaninya hak asasi dan hak konstitusional atas informasi.

Pemateri lainnya, Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), Dr. Andi Kasman, S.E., M.M., dalam pandangannya menjelaskan bahwa saat ini diperlukan akselerasi yang memadai untuk mendorong pengembangan budaya E-Arsip terlebih dalam masa new normal saat ini.

Hal lain yang disoroti pembicara pada webinar ini adalah kebutuhan arsip  bagi jurnalis dan media sebagai data pendukung penyajian informasi publik kepada masyarakat.

Corporate Secretary Pikiran Rakyat, Erwin Kustiman S.S, S.Sos., M. Ikom., menjelaskan bahwa masih banyak media yang belum memiliki strategi pelestarian konten digital mereka.

Pengelolaan arsip secara digital khususnya dalam masa pandemi ini juga membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi yang dipersiapkan dengan baik.

Menurut pembicara berikutnya, yaitu Staf Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi Unpad, Yoseph Ismail Nurhasan, ST., M.T., selain mempersiapkan sistem informasi dan sarana prasarana pendukungnya, perlu juga adanya regulasi tata kelola data, informasi dan arsip digital yang tepat.

Webinar ini dimoderatori Arsiparis Unpad Mia Sugiarti, M.Ak.(arm)*

Laporan oleh Marlia

Share this: